Ketua PWI Pusat Atal Depari Sembiring “Kacaukan” PWI Sumbar

66
Almudazir anggota PWI Sumbar.(foto:dok)

PADANG,92news.id — Ketua PWI Pusat Atal Depari Sembiring tidak konsisten terhadap keputusannya dalam konferprov PWI Sumbar 23 Juli 2022 lalu, karena dari sudah membiarkan terpilihnya Basril Basyar menjadi ketua hasil pilihan peserta.

Pada saat konferprov Atal Depari dengan jelas mengatakan kalau Basril Basar sebagai calon tidak melanggar aturan, karena yang bersangkutan sudah mengundurkan diri dari ASN, meskipun saat itu tidak ada dokumen diperlihatkan.

Namun hal itu dinilai Dewan Kehormatan melanggar Kode Perilaku Wartawan Pasal 16 Ayat 2 yang melarang ASN menjadi wartawan kecuali yang bekerja di lembaga pemerintah yang berkaitan dengan jurnalistik yakni LPP RRI, LPP TVRI dan LKBN Antara.

Berkaitan dengan penilaian Dewan Kehormatan, maka PWI Pusat menunjuk pelaksana tugas (PLT) untuk melaksanakan tugas, Kamis (4/8/2022), namun siapa orangnya juga tidak jelas.

Atal Depari malah tidak mempertahankan argumentasinya dalam rapat PWI Pusat tersebut, dan sepakat untuk menunjuk plt, dalam melaksanakan roda organisasi PWI Sumbar.

“Karena belum bisa dilantik maka sementara PWI Sumbar akan dipimpin Plt,” kata Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari.

Pernyataan Depari membuat polemik di Sumbar, karena sebentar lagi menghadapi Porwanas, sementara terjadi penundaan pelantikan dengan alasan pelanggaran aturan.

Sekaitan dengan hak tersebut, Anggota PWI Sumbar Almudazir mengatakan, tidak pantas lagi ada penundaan dan penunjukan pelaksana tugas, karena waktu konferprov ketua PWI Pusat Atal Depari merupakan salah seorang pimpinan sidang, dengan tegas mengatakan Basril Basar tidak melanggar aturan dan boleh mencalonkan diri, untuk memilih serta dipilih.

“Pada waktu Konferprov saya sudah pertanyakan hal tersebut, namun pak Atal bilang gak masalah dan yang bersangkutan sudah tidak lagi ASN, maka pemilihan dilanjutkan, saat ini tiba-tiba diambil alih dengan menunjuk plt, sama halnya dengan membuat kacau PWI Sumbar,” tegas Almudazir, Jumat (6/8/2022).

Dia juga menambahkan, kalau konferprov dibatalkan dengan rapat pengurus PWI Pusat saja, jelas pelanggaran aturan, karena itu tidak tertuang dalam AD dan ART.

“Jangan memutuskan sepihak, jika dalam konferprov sudah dinyatakan tidak ada pelanggaran, maka PWI Pusat harus mencari solusi lain dengan melakukan dialoq pada pihak-pihak yang bersengketa, bukan serta merta menunjuk plt, berakibat terhambatnya program yang sudah ada,” tambah Almudazir.

Saat ini PWI Sumbar “galau” karena PWI Pusat tidak tegas dalam melaksanakan keputusan konferprov, bisa mengakibatkan hilangnya rasa kepercayaan pada pimpinan pusat.(***)